"Kami sedang dalam proses mengajukan pemblokiran situs-situs ini ke Kemenkominfo, agar segera ditutup websitenya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Lima situs judi adalah www.duniabola.net , www.bdbola.com, www.agenindo.com, www.agent.sbobetonline.com dan www.greysnow.com. IP Address kelima situs itu ada di Indonesia.
Dalam kegiatannya itu para tersangka menggunakan teknik spoofing. Teknik ini digunakan untuk 'menipu' IP Address sehingga tidak terlacak oleh aparat kepolisian.
"Dia gunakan teknik spoofing ini semacam proxy. Sehingga saat kita detect IP Address-nya di luar negeri padahal ada di Indonesia," kata penyidik Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online, Iptu Erwin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Spoofing adalah teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi dimana penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya. Hal ini biasanya dilakukan oleh seorang hacker atau cracker.
Dari hasil pelacakan tim satgas khusus ini, diketahui ternyata situs judi online ini berlokasi di Ruko Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten yang juga adalah milik Yudith. Tim kemudian menelusuri alamat tersebut, sehingga akhirnya Yudith Cs berhasil ditangkap, tanggal 7 Januari 2014 lalu.
"Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2011 dan omsetnya perbulan mencapai Rp 1 miliar," imbuh Erwin.
(mei/eno)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!