Menara BTS di Taman Nasional Kutai Terancam 'Ditebang'

Samarinda - Menara Base Transceiver Station (BTS) milik operator Telkomsel, Indosat dan XL yang berada di area hutan konservasi Taman Nasional Kutai (TNK) di Kalimantan Timur, ditinjau ulang.

Manajemen ketiga operator itu tengah berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Kutai Timur.


"Dalam kawasan hutan konservasi mengacu UU No 41/1999 tidak diperbolehkan bangunan apapun berada di dalam kawasan konservasi," kata Kepala Balai Taman Nasional Kutai, Erli Sukrismanto, kepada detikINET.


Kawasan TNK sendiri berada di wilayah Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur hingga Kabupaten Kutai Kartanegara. Balai TNK mencatat, sedikitnya 16 tower operator selular milik ketiga operator itu berada di kawasan jalan poros Bontang-Sangatta.


"Kami juga memiliki data-data bagaimana proses awal berdirinya tower itu. Mereka (operator selular) tidak memiliki dokumen sah seperti pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. Mereka dulu hanya menyewa kepada masyarakat yang setahu mereka adalah pemilik lahan di dalam kawasan TNK," ujar Erli.


"Lahan dan seluruh bangunan yang dimiliki masyarakat dalam areal konservasi itu tidak sah. Konsekuensinya menara yang ada bisa dicabut, bisa dirobohkan. Kami sebagai instansi pemerintahan memiliki pengacara negara dan saya memberikan kuasa khusus kepada Kejari Sangatta untuk meminta keterangan ketiga operator selular itu," tambah Erli.


Namun demikian, Erli juga menyadari bahwa tindakan tegas perobohan menara jika diterapkan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat yang selama ini memanfaatkan sinyal selular dari ketiga operator tersebut. Untuk itu, Kementerian Kehutanan melalui Balai TNK masih berupaya persuasif.Next


(ash/ash)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!