Revisi Interkoneksi Tak Ikut Atur Tarif Data, Dirjen: Nanti Jadi Kartel

Jakarta - Kementerian Kominfo berencana untuk melakukan penyempurnaan terhadap regulasi tarif dan interkoneksi agar kompetisi di industri telekomunikasi jadi lebih sehat. Apa saja aturan barunya?

"Masih dikaji dengan konsultan, dan masih terus didiskusikan dengan operator," kata Dirjen Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo Kalamullah Ramli usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di di Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).


Selama ini teknis implementasi interkoneksi pada industri telekomunikasi Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 tahun 2006 tentang Interkoneksi (PM 8/2006).


Sementara itu, tarif layanan telekomunikasi melalui jaringan bergerak selular diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2008 (PM 9/2008).


“PM 8/2006 menjamin pelaksanaan interkoneksi yang transparan, non-disriminatif dan mengedepankan prinsip cost-based (sesuai biaya) yang dipandang lebih adil bagi para penyelenggara yang berinterkoneksi,” katanya.


Ia menjelaskan, perhitungan biaya interkoneksi menggunakan metode perhitungan Bottom Up Long Run Incremental Cost (BU LRIC) dengan pendekatan Forward Looking.


“Penyempurnaan regulasi interkoneksi difokuskan pada pendetailan variabel-variabel dalam perhitungan biaya interkoneksi, implementasi interkoneksi antar penyelenggara serta pelaporan kepada regulator,” jelasnya.Next


(rou/ash)