Startup Kena Pajak e-Commerce?

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai pengenaan pajak terhadap industri e-commerce di Indonesia tak bisa langsung disamaratakan untuk semua. Kenapa?

"Itu harus hati-hati. Tidak bisa yang baru startup (langsung) dikenai pajak seperti pemain gede. Kita harus support startup. Tapi yang sudah punya penghasilan gede ya dikenai pajak," kata Bambang Heru, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo usai rapat dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (16/2/2015).


Apakah itu artinya, startup di awal-awal tidak dikenai pajak dulu? "Ya pokoknya kita lihat dulu, mekanismenya harus jelas. Kemudian masalah birokrasi perizinan, itu juga harus dibenahi, banyak," ungkap Bambang Heru.


Menurut direktorat pajak, ada empat tipe e-commerce yang kena pajak, yakni marketplace, classified ads, dailycupon, dan peritel online. Bagaimana menurut Kominfo? "Nah, itu nanti ya kita ukur dulu, harus kami cek lagi," kata dirjen.


Lalu bagaimana dengan startup yang juga berbisnis sebagai marketplace, apakah kena pajak juga? "Kita belum tahu detailnya, nanti coba kita cek. Nanti ada aturan baru e-commerce, PP e-commerce punyanya kementerian perdagangan. Pada saat itu nanti akan ada pembahasan bersama-sama. Semoga tahun ini sudah ada gambaran dan roadmap."


Kementerian Kominfo belakangan ini juga berencana mengusulkan pelonggaran Daftar Negatif Investasi (DNI) bagi sektor e-commerce agar pemodal asing mau berinvestasi di Indonesia.


Peraturan tentang DNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.Next


(rou/ash)