DPR Tak Mau Intervensi Kasus IM2




BTS (ari/detikfoto)


Jakarta - Komisi I DPR RI menyatakan tak mau mengintervensi kasus hukum yang tengah dialami grup Indosat perihal dakwaan penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz. Bahkan, para anggota dewan sepakat untuk mendorong proses hukum agar ditegakkan.

"Kami lebih memilih untuk tidak mengintervensi kasus ini. Kami tetap akan mendalami lebih lanjut, dan mendorong proses hukumnya," kata Helmy Fauzi, anggota Komisi I dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama jajaran direksi Indosat, di Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (15/1/2013).


Seperti diketahui, Indosat dan anak usahanya Indosat Mega Media (IM2) diperkarakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dituding menyalahgunakan frekuensi di 2,1 GHz dan mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 triliun akibat penggunaan frekuensi Indosat oleh IM2.


President Director & CEO Indosat Alexander Rusli sendiri telah meminta kepada Komisi I agar memberikan perlindungan karena dalam melakukan bisnisnya yang terkait tudingan penyalahgunaan frekuensi ini, Indosat berlindung di bawah payung hukum UU Telekomunikasi No. 36/1999 yang disahkan DPR.


Namun karena kasus ini sudah memasuki proses hukum, dan Dirut IM2 Indar Atmanto tengah menjalani persidangan Tipikor, maka Komisi I pun mengaku tak merecoki kasus ini dan memilih untuk mendorong proses hukumnya agar terus berjalan.


Sementara Anggota Komisi I DPR Max Sopacua mengusulkan untuk mendengarkan semua pihak yang terlibat, terutama Kejagung dan Kementerian Kominfo sebagai unsur pemerintah yang memiliki perbedaan pandangan dalam memandang satu masalah.


"Kita tidak bisa mendengar hanya dari satu pihak saja. Sebaiknya semua diundang agar duduk masalah bisa dipahami," katanya.


Sedangkan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Enggartiasto Lukita mengingatkan kasus yang melanda Indosat bisa menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi di Indonesia.


"Regulatornya mengizinkan sementara ada unsur pemerintah lainnya yang bilang melanggar. Ini bagaimana orang mau berusaha. Ini kejelasan hukumnya apa, apakah hukum bisnis atau pidana?" katanya.


Anggota Komisi I DPR lainnya, Fardhan Fauzan malah mengusulkan kasus ini dibawa saja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pihak yang menyelesaikan bisa bersikap netral.


"Saya tidak setuju ada dua surat dari Menkominfo Tifatul Sembiring dalam kasus ini. Itu namanya intervensi," ketusnya.


( rou / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!