Komisi I Dukung Indosat Tuntut BPKP




Modem IM2 (detikINET)


Jakarta - Komisi I DPR RI mendukung upaya hukum yang dilakukan Indosat dengan mengajukan gugatan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP) jika merasa tidak pernah diaudit perihal penggunaan frekuensi 3G 2,1 GHz yang dituding merugikan negara Rp 1,3 triliun.

"Jika BPKP tidak pernah melakukan audit, kenapa pihak Indosat tidak mengambil langkah hukum dengan menuntut BPKP. Bisa menggunakan pasal 263 KUHP Pidana. Tak cuma Indosat, pemerintah juga bisa ikut menuntut," kata Johan Mayasak, anggota Komisi I dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Indosat, Selasa (15/1/2013).


Seperti diketahui, Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) IA telah mengajukan gugatan terhadap BPKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Gugatan dilayangkan ke BPKP karena institusi itu dinilai tidak berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara oleh IM2 yang ditudingkan oleh Kejaksaan Agung. BPKP menaksir kerugian negara atas penggunaan frekuensi 3G Indosat oleh IM2 di 2,1 GHz senilai Rp 1,3 triliun.


"Sesuai dengan PP No. 7/2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan UU No. 15/2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh IM2 adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tulis keterangan Indosat.


Untuk maksud pembatalan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, IA selaku mantan Direktur Utama IM2 pun akhirnya mendaftarkan gugatan pembatalan hasil penghitungan BPKP ke PTUN Jakarta dengan Nomor Register: 231/G/2012/PTUN-JKT.


"Sidang pertama gugatan ke PTUN telah kami jalankan Kamis pekan lalu," kata Presiden Direktur dan CEO Indosat Alexander Rusli usai RDPU.


Sementara IA yang menggugat BPKP telah menjalani sidang pertama kasusnya di pengadilan Tipikor, Senin kemarin (14/1/2013), sebagai terdakwa.


Sedangkan tersangka lainnya, mantan Dirut Indosat, JSS, tengah dilengkapi berkasnya untuk dibawa ke pengadilan. Indosat dan IM2 sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


Audit yang dilakukan BPKP juga sempat dianggap janggal oleh Kementerian Kominfo. Sebab menurut Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, BPKP baru melaporkan adanya dugaan kerugian tersebut setelah lima tahun lamanya sejak ikut mengaudit seluruh operator bersama Kominfo sejak 2007 lalu .


"Kalau memang dianggap ada kerugian negara Rp 1,3 triliun, ke mana saja BPKP selama ini? Kenapa baru dilaporkan sekarang, padahal mereka punya tim yang ikut mengaudit para operator," ucap Gatot.


( rou / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!