Indosat Minta Perlindungan Komisi I DPR




Direksi Indosat di Komisi I DPR (rou/inet)


Jakarta - Indosat meminta perlindungan dari Komisi I DPR RI terkait kasus penyalahgunaan frekuensi 3G di 2,1 GHz bersama anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2), yang dituding merugikan negara Rp 1,3 triliun.

"Kami mohon perlindungan ke Komisi I DPR RI terkait kasus yang dialami Indosat dan IM2," ujar Direktur Utama Indosat Alexander Rusli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (15/1/2013).


Alex meminta dukungan perlindungan kepada DPR dalam kasus ini karena dua hal. Pertama karena Indosat berpijakan kepada UU Telekomunikasi No. 36/1999 yang disahkan DPR, serta dalam kasus ini saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) diragukan kredibilitasnya.


"Undang-undang yang telah disahkan dewan dan dalam keseharian digunakan untuk beroperasi sedang dalam krisis. Jika ini berlanjut, bisnis 200 lebih perusahaan penyedia jasa internet bisa berhenti beroperasi karena model bisnisnya sama antara Indosat dan IM2. Ini juga berujung pada eksistensi internet di Indonesia," paparnya.


"Kami juga meminta kepada Komisi I DPR untuk mengundang Kementerian Kominfo dan meminta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan audit ulang dengan merujuk kepada UU No. 36/1999," kata Alex lebih lanjut.


Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang mengadukan Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


Perkara ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan pertimbangan dugaan lokasi terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat.


Hasil penyelidikan menyebutkan IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G, sehingga IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu. Perhitungan BPKP menyebut kerugian negara perkara ini mencapai Rp 1,3 triliun.


( rou / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!