Anggota Dewan Curiga Indosat dan Kominfo Kongkalikong




BTS (ari/detikfoto)


Jakarta - Anggota dewan dari Komisi I DPR RI sempat menaruh curiga ada indikasi permainan antara Indosat dan Kementerian Kominfo dalam proses hukum kasus dugaan korupsi frekuensi 3G 2,1 GHz yang ditudingkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi I dan Indosat menyimpulkan bahwa Komisi I akan memanggil Menkominfo, Kejagung, serta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) karena terjadi perbedaan pandangan dalam menetapkan satu masalah hukum dalam kasus ini.


Menurut Helmy Fauzi, anggota Komisi I, dalam kasus ini perlu didudukkan persoalannya dengan melakukan gelar perkara yang melibatkan semua pihak.


"Dengan mendatangkan Menkominfo, Kejagung, dan BPKP, kita akan mengetahui apakah dalam kasus ini ada kongkalikong, karena ada perbedaan hukum di sini," kata Helmy usai RDPU di Komisi I, Selasa (15/1/2013).


Ia berpendapat, dalam kasus ini ada indikasi pengalihan frekuensi dari Indosat ke IM2 seenaknya, sehingga bisa dikaitkan dengan perbuatan pidana. Ia juga mengaku heran Menkominfo Tifatul Sembiring begitu cepat mengeluarkan dua surat yang menyatakan bahwa Indosat tidak melakukan kesalahan.


"Dalam sejumlah kasus, seperti pencurian pulsa Menkominfo seakan terlambat untuk menyelesaikannya. Tetapi giliran Indosat kenapa begitu cepat. Ini masalah korporasi atau publik? Kalau korporasi kenapa ada dua surat dan bergeraknya cepat sekali. Ini pasti ada kongkalikong," tuding Helmy.


Terkait penerbitan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 9 November 2012 lalu yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,3 triliun, Helmy menyatakan bahwa dengan dasar itulah Kejagung bergerak.


Komisi I juga mendorong proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang ditudingkan ke Indosat dan anak usahanya Indosat Mega Media (IM2) berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tak akan melakukan intervensi.


"Tidak ada intervensi dari Komisi I DPR RI walau hari ini ada rapat dengan Indosat. Silakan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Justru kita mendorong itu berjalan agar nanti ketahuan mana yang benar dan salah," tegas Helmy.


Anggota Komisi I DPR lainnya, Evita Nursanty menambahkan, hal yang harus diklarifikasi salah satunya bentuk kerjasama antara Indosat dan IM2 yang menyebut ada pembagian keuntungan.


"Kalau ada pembagian keuntungan atau profit sharing, itu berbeda dengan sewa-menyewa. Ini harus jelas dan harus diklarifikasi," tegasnya.


( rou / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!