Ilustrasi BTS (detikFoto)
Jakarta - Mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto telah menjalani persidangan pertamanya dari kasus dugaan korupsi Rp 1,3 trillun atas tuduhan penyalahgunaan frekuensi 3G di 2,1 GHz.
Sidang pengadilan Tipikor yang dimulai sejak pukul 10.00 pagi itu dibuka oleh Hakim Ketua. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh oleh tim penuntut umum, Fadil Djumhana Harahap
Setelah membaca dakwaan, Hakim Ketua menanyakan terdakwa apakah mengerti dengan dakwaan dari penuntut umum. Indar yang hari itu menjadi terdakwa menjawab tidak mengerti.
"Saya tidak mengerti dakwaan dari Penuntut Umum karena saya sebagai seorang pribadi tidak pernah menggunakan frekuensi 2,1 GHz sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum," kata Indar seperti dilaporkan oleh Andri Aslan, Corporate Secretary IM2, usai persidangan kepada detikINET, Senin (14/1/2013).
"Apabila saya sebagai perorangan dituduh korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 GHz milik Indosat, maka pada saat ini setiap orang yang menggunakan telepon selulernya untuk BBM, SMS dan telepon juga korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 GHz," kata Indar lebih lanjut.
Dakwaan tersebut menyatakan terdakwa melakukan korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 GHz tanpa izin. Sedangkan terdakwa menolak tegas tidak menggunakan frekuensi yang dimaksud.
Sekiranya dakwaan tersebut benar, Indar menegaskan, maka siapa saja yang menggunakan ponselnya pada frekuensi tersebut juga bisa dianggap bersalah dan patut didakwa juga sebagai perbuatan korupsi.
Pada sidang pertama hari ini, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan epsepsi terhadap dakwaan dari penuntut hukum, dan majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan Senin depan (21/1/2013) dengan agenda pembacaan epsepsi terdakwa.
( rou / tyo )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
