Dodi Abdulkadir, Kuasa Hukum Indar Atmanto mengungkapkan, pihaknya keberatan lantaran putusan kasasi MA sampai saat ini belum diterimanya. Di sisi lain, jaksa sudah menerima sehingga eksekusi bisa dilakukan.
"Kami menghormati proses hukum, namun kami merasa hak klien kami belum dilaksanakan. Harusnya kan adil, jaksa terima ya kita terima, sehingga kita bisa mengupayakan langkah hukum yang ada," jelas Dodi saat dihubungi detikINET, Rabu (17/9/2014).
Alhasil, dengan belum diterimanya putusan kasasi tersebut, Dodi dan timnya belum bisa melakukan upaya hukum selanjutnya.
"Yang jelas dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami bakal mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," tegasnya.
"Namun perlu dicatat juga bahwa klien kami tetap menghormati proses hukum. Klien kami melakukan kerjasama dengan baik, dan kami akan mengajukan peninjauan kembali untuk membuktikan apa yang dilakukan dia tak bertentangan dengan hukum," Dodi menjelaskan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengeksekusi putusan kasasi mantan Indar pada Selasa (16/9/2014). Indar dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun bui.
"Kejaksaan Agung hari ini Selasa, 16 September 2014 melaksanakan putusan Mahkamah Agung No 787K/PID.SUS/2014 Tgl 10 juli 2014 dengan menyatakan Terdakwa Indar Atmanto (mantan Dirut PT, IM2) bersalah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana dalam siaran pers.
Selain penjara selama 8 tahun, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.
Dalam putusan Kasasi itu, MA juga menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor akan memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut. (ash/fyk)