Soal Akusisi Menara, Telkom Belum Wajib Lapor KPPU

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Telkom belum wajib lapor terkait rencananya mengakuisisi perusahan menara.

Juru bicara KPPU Mohammad Reza mengungkapkan institusinya pernah mengirimkan surat ke Telkom tahun lalu terkait rencana dari aksi korporasi ini.


"Dulu pernah KPPU suratin, tapi karena baru rencana mereka tidak wajib lapor. Silakan bila akan konsultasi. Namun bila sudah melaksanakan, maka wajib lapor," kata Reza kepada detikINET, Jumat (19/9/2014).


Rencana akuisisi yang akan dilakukan Telkom merupakan kelanjutan dari rencananya untuk memonetisasi anak usaha yang bergerak di bisnis penyediaan menara, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).


"Kita ingin membuka potensi valuasi dari Mitratel, soalnya ada peluang menjadi perusahaan terbesar. Rencana monetisasi yang sudah lama dirancang diharapkan tuntas pada triwulan pertama 2015," ungkap Direktur Keuangan Telkom Honesti Basyir.


Menurutnya, rencana monetisasi yang tengah dikaji adalah pola swap share dengan mitra strategis. Rencananya swap share akan melibatkan sekitar 49% saham dari Mitratel nantinya.


"Ada kemungkinan membelii saham perusahaan menara terbesar di Indonesia ditukarkan dengan 49% saham Mitratel. Kita bukan jual menara tapi mau jadi leader jadi artinya mau akuisisi perusahaan besar. Kita berharap menjadi perusahaan terbesar dalam bisnis menara," jelasnya.Next


(rou/ash)