Telkomsel Bisa Segera Gelar 3G di 900 MHz

Jakarta - Operator seluler Telkomsel sudah bisa menggelar layanan 3G di spektrum 900 MHz seiring keluarnya Peraturan Menkominfo tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Dalam aturan ini memungkinkan dijalankannya teknologi netral di rentang frekuensi radio 824-835 MHz berpasangan dengan 869-880 MHz dan rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 dengan moda Frequency Division Duplexing (FDD). Tadinya, di 800 MHz dibatasi untuk teknologi Code Division Multiple Access (CDMA).


Telkom sebagai pemilik Flexi telah menyatakan akan menggunakan frekuensi selebar 5 MHz di band B 800 MHz untuk e-GSM, sementara Telkomsel sudah memiliki 7,5 MHz di 900 MHz. Artinya, lebar frekuensi yang dimiliki Telkomsel sudah mencapai 12,5 MHz untuk U900.


Peluang tambahan 2,5 MHz akan datang dari guard band antara band A dan B di 800 Mhz yang kabarnya akan dialokasikan juga ke Telkom nantinya. Guard band adalah bidang dari pita frekuensi yang berfungsi sebagai penyekat guna mencegah timbulnya gangguan sinyal atau interferensi.


Jika tambahan 2,5 MHz ini mulus didapat, Telkom sudah memiliki frekuensi setara dengan Indosat untuk bermain di U900 yakni sama-sama 15 MHz. Sementara Indosat sendiri telah lebih dulu menggelar layanan 3G di 900 MHz sejak kuartal ketiga tahun lalu.


"Guard band di 800 MHz antara band A dan B memang akan diberikan ke pemegang lisensi. Metode pengalokasiannya ada dua alternatif, yakni dilelang atau dialokasikan langsung untuk pemegang lisensi yang sudah ada dengan kriteria percepatan pembangunan," ungkap Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Muhammad Ridwan Effendi di Jakarta, Selasa (16/9/2014).


Menurutnya, secara obyektif jika menggunakan kriteria percepatan pembangunan tentu Telkomsel dengan lebih dari 60 ribu BTS di seluruh propinsi di Indonesia yang layak mendapatkan tambahan 2,5 MHz. Hal ini mengingat operator lain belum sebanyak ini BTS yang dimiliki dengan sebaran di 33 propinsi.


"Jika skenario pengalokasian yang dipilih, nanti frekuensi Telkom di 800 MHz itu dikembalikan dulu ke pemerintah, setelah itu Menkominfo mempunyai kebijakan untuk mengalokasikan kepada Telkomsel. Telkom telah menyerahkan ke pemerintah sejalan dengan rencana bisnisnya bersama Telkomsel," jelasnya.


(rou/rou)