Suasana Sidang Kasus IM2
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Indar didakwa terlibat dalam dugaan korupsi penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz milik Indosat untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Kaizad B Heerjee (Wakil Dirut Indosat), Johnny Swandy Sjam dan Harry Sasongko (Dirut Indosat) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata jaksa penuntut umum, Fadil Zumhana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2013).
Jaksa menerangkan Indosat sebenarnya tidak dapat mengalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT 2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Menurut jaksa meskipun terdakwa mengetahui pita frekuensi radio 2,1 GHz tidak dapat dialihkan kepada pihak lain atau tidak dapat dipergunakan secara bersama tanpa izin menteri, namun dengan dalih penyediaan jasa akses internet broadband PT IM2 melalui jaringan 3G milik PT Indosat, terdakwa seolah-olah melakukan kerjasama penggunaan jaringan untuk akses internet broadband.
"Nyatanya secara melawan hukum menggunakan frekuensi 2,1 GHz milik PT Indosat yaitu dengan perjanjian kerjasama antara Indosat dengan IM2 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA Indosat," kata Fadil.
Surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA Indosat ditandatangani oleh terdakwa sebagai Dirut PT IM2 dan Kaizad B Heerje sebagai Wakil Dirut Indosat.
Jaksa menerangkan karena adanya kerjasama yang erat antara terdakwa selaku Dirut IM2 dengan Johnny Swanday Sjam dan Harry Sasongko masing-masing selaku dirut PT Indosat dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHz milik PT Indosat, maka selanjutnya terdakwa mendapatkan fasilitas untuk menggunakan voucher isi ulang milik PT Indosat untuk layanan internet prabayar IM2 pada penyediaan jasa akses internet broadband yang diselenggarakan oleh IM2.
"Terdakwa selaku dirut IM2 telah menggunakan frekuensi 2,1 GHz yang merupakan frekuensi primair dan eksklusif akan tetapi dalam menggunakan frekuensi 2,1 GHz tanpa melalui proses lelang," sebut jaksa.
Hal ini bertentangan dengan pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 tahun 2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan juga bertentangan dengan Pasal 25 PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang menyatakan bahwa pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain.
Akibat perbuatan terdakwa bersama Kaizad B Heerjee, Johnny Swandy Sjam dan Harry Sasongko dalam penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz milik Indosat untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA, ketiganya mendapatkan keuntungan atau penambahan penghasilan untuk PT IM2.
"Atau setidak-tidaknya telah memperkaya PT IM2 maupun Indosat, tahun 2007-2011 dengan total Rp 1,483 triliun," sebut Fadil.
Sementara akibat IM2 tidak membayar up front fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,358 triliun. Jumlah kerugian keuangan negara ini berdasarkan laporan BPKP tanggal 9 November 2012.
Dalam perkara ini, perbuatan Indar sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 aya 1 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana penjara untuk pasal ini paling lama 20 tahun atau paling singkat 4 tahun.
Menkominfo Membela
Sebelumnya, Indosat dan IM2 dijerat oleh Kejaksaan Agung atas tuduhan penyalahgunaan frekuensi 3G di frekuensi 2.1 GHz. Dalam laporannya, kerjasama kedua perusahaan itu dituding telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Hanya saja, tuduhan itu dimentahkan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring. Bahkan, Tifatul telah mengirimkan surat klarifikasi ke Kejagung untuk menjernihkan masalah sembari menegaskan jika Indosat dan IM2 tidak melanggar aturan.
Namun apa daya, Kejagung tak meresponnya dan tetap keukeuh melanjutkan kasus ini. Terlebih, Kejagung menambah daftar tersangka. Dari yang awalnya hanya mantan Dirut IM2 (IA), berlanjut kepada mantan Dirut Indosat (JSS), serta Indosat dan IM2 secara korporasi kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kominfo sendiri mewanti-wanti jika hasil sidang pada akhirnya menetapkan Indosat-IM2 bersalah, maka ini akan membuat efek domino bagi ISP (Internet Service Provider) lainnya. Sebab, banyak ISP yang juga menerapkan model kerjasama seperti Indosat-IM2.
Jadi, siap-siap saja jika nantinya bakal ada tersangka baru dari kalangan penyedia layanan internet. Nah, inilah alasan kenapa belakangan muncul pesan berantai terkait ancaman 'kiamat internet' yang berdentang .
Sebab, jika Indosat-IM2 divonis bersalah, maka tinggal menunggu waktu bagi penyedia layanan internet lainnya. Ujung-ujungnya ini dikhawatirkan akan berimbas terhadap layanan internet Tanah Air.
( fdn / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!