Mau Pakai Repeater? Boleh kok, Ini Aturannya

Jakarta - Repeater alias penguat sinyal memang bisa ditemukan secara bebas. Namun jangan salah, penggunaannya tak bisa sembarangan. Ada aturan yang harus ditaati biar tak kena semprit regulator.

Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto menjelaskan, penggunaan repeater oleh masyarakat memang harus dikontrol agar tidak terjadi bumerang. Yakni tidak menganggu layanan seluler pengguna lainnya.


Untuk itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin memasang alat penguat sinyal itu di kantor atau rumahnya. Caranya pun mudah.


Pertama, kata Gatot, harus dipastikan bahwa repeater yang digunakan sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo.


Sebab ini berpengaruh terhadap kualitas perangkat -- respons kerja repeater dengan kualitas rendah cepat turun. Dalam beberapa kasus, perangkat repeater yang sudah didesain dengan baik dan beroperasi khusus untuk operator tertentu ternyata tetap dapat mengakibatkan gangguan karena respon kerjanya sudah berubah sebagai akibat dari penurunan kualitas alat.


Gatot menegaskan, peredaran perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.


Payung hukumnya adalah UU Telekomunikasi No 36/1999, Pasal 32 ayat (1): Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Next


(ash/fyk)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!