Pun demikian, hal ini tak bisa dijadikan alasan oleh operator untuk terus menjaga kualitas layanannya kepada pelanggan.
Demikian ditegaskan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo kepada detikINET, Rabu (26/2/2014).
Menurut Gatot, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap repeater ilegal terhadap penggunaan perangkat penguat sinyal ini tidak berarti tidak ada konsekuensi bagi para operator telekomunikasi.
"Kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat tersebut di antaranya juga adalah karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi," jelasnya.
Memang, buruknya kualitas layanan dalam bentuk terjadinya blank spot di berbagai area, di antaranya juga disebabkan tidak optimalnya fungsi BTS karena adanya interferensi tersebut.
Untuk itu kepada para operator telekomunikasi juga diperintahkan untuk juga tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi, dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan perangkat penguat sinyal.
"Jadi tidak ada itu alasan kualitas layanan jadi turun karena masalah repeater. Operator juga harus tetap menjaga kualitas layanannya, sehingga masyarakat merasa tak harus menggunakan repeater untuk mencari sinyal," Gatot menegaskan.
(ash/rns)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!