Pakai Repeater Ilegal? Siap-siap Didenda Rp 600 Juta!

Jakarta - Repeater (penguat sinyal) dilarang untuk diedarkan secara bebas. Harus ada sertifikasi yang mengiringi penjualannya. Dendanya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 600 juta!

Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), peredaran perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.


Penggunaan repeater oleh selain operator pun tidak diperbolehkan -- karena masuk dalam kategori penggunaan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana.


Repeater adalah sebuah decorder yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun rumah.


Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repeater dengan kapasitas (power) yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut.


"Oleh karena itulah kepada para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal yang tidak bersertifikasi diimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut, karena akan melanggar UU Telekomunikasi," tegas Gatot.


Payung hukumnya adalah:


-. Pasal 32 ayat (1): Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


-. Pasal 38: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.


-. Pasal 52: Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)


-. Pasal 55: Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (ash/dah)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!