Maret, Pengguna Ponsel Wajib Registrasi Ulang

Jakarta - Seluruh pelanggan seluler di Indonesia wajib melakukan registrasi ulang demi terciptanya entry data informasi yang rapi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan pembenahan ini akan dimulai Maret 2015.

"Jadi setelah registrasi untuk kartu baru di bulan September. Enam bulan kemudian, kita bisa melakukan untuk pelanggan existing. Kita fokus awal di kartu baru karena biasanya dikit, tidak sebanyak pelanggan yang sudah existing," kata salah satu anggota BRTI Riant Nugroho, di Gedung Indosat, Jakarta, Rabu (16/7/2014).


Registrasi ulang yang dimaksud pun bukan dilakukan oleh konsumen, namun harus melalui distributor utama atau besar. Jeda waktu yang diberikan mencapai 2 bulan. Bila belum melakukan registrasi ulang, maka akan ada hukumannya.


"Jadi kalau 2 bulan tidak registrasi ulang, maka kartunya akan di-black out. Sehingga tidak bisa mengirim SMS atau melakukan panggilan. Namun, masih bisa menerimanya," tambahnya.


Riant menambahkan, bila nanti dalam 2 bulan belum registrasi maka pelanggan akan diberikan tenggat waktu 2 bulan lagi. Bila tidak melakukan juga, maka kartu selulernya sudah dipastikan tidak bisa digunakan.


Untuk melakukan registrasi pun tidak sembarangan. Harus dilakukan dengan menggunakan identitas asli dan dilakukan di distributor utama. Jadi, pedagang kaki lima atau lapak kecil tidak bisa melakukannya.


"Namun kita masih berkonsultasi dengan operator di lapisan berapa distributor yang boleh melakukan registrasi ulang ini. Karena tiap-tiap daerah berbeda," tambahnya.Next


(tyo/fyk)