Berbeda dengan registrasi sebelumnya, saat pendaftaran ulang ini pengguna tidak bisa melakukannya sendiri lagi. Melainkan harus melakukan melalui distributor utama atau besar.
"Rata-rata distributor itu adal 3 level. Nah, ini nanti yang sedang kita siapkan kerjasamanya seperti apa dan level dimana saja yang boleh melakukan registrasi ini," kata salah satu anggota BRTI Riant Nugroho, di Gedung Indosat, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Sebagai bentuk ketegasan, dosen di Universitas Indonesia ini mengatakan bahwa akan ada tenggat waktu selama dua bulan untuk pengguna melakukan registrasi ulang. Bila tidak, nomornya akan di-blackout alias bisa menerima tapi tidak bisa mengirim.
Setelah itu, pelanggan yang masih belum melakukan registrasi ulang akan diberikan lagi tenggat dua bulan. Bila tidak dilakukan lagi, maka pelanggan dipastikan tidak bisa lagi menggunakan nomor selulernya.
"Ke depannya kita juga bisa mengusulkan agar penjual eceran tidak boleh lagi menjual kartu SIM. Karena dalam hasil survei, penjual tidak mendapatkan keuntungan dari berdagang kartu SIM. Tapi bila mereka memaksa, sifatnya mereka hanya menjual, registrasi tetap di distributor besar," tegasnya.
Registrasi melalui pihak distributor pun diyakini banyak keuntungannya. Sebab, bila suatu hari nomor yang didaftarkan menggunakan identitas palsu maka yang ditelusuri melalui distributor yang mendaftarkannya.Next
(tyo/ash)