APJII Yakin 100% IM2 Bisa Menang Sidang




Ilustrasi (detikINET)


Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merasa yakin grup Indosat, khususnya mantan Dirut IM2 yang tengah menjalani persidangan Tipikor, bisa segera bebas dari tuduhan korupsi Rp 1,3 triliun atas dugaan penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz.

Keyakinan ini disampaikan oleh Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan usai menghadiri persidangan perdana mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2013).


Sammy menilai, kasus hukum yang menimpa grup Indosat atas pelaporan LSM KTI ini adalah salah kaprah. Menurutnya, laporan korupsi tersebut telah salah ditafsirkan oleh Kejaksaan Agung karena tidak bisa membedakan antara istilah "frekuensi" dan "jaringan".


"Kalau mendengar dakwaan Jaksa, kasus ini sumir. Analogi yang digunakan salah kaprah," sesal Sammy yang mewakili 160 lebih perusahaan penyelenggara jasa internet termasuk IM2 dalam asosiasinya.


Melanjutkan kasus yang telah ramai diributkan sejak setahun lalu ini, mantan Dirut IM2 Indar Atmanto baru saja menjalani persidangan pertamanya di pengadilan Tipikor. Sidang pengadilan yang dimulai sejak pukul 10.00 pagi itu dibuka oleh Hakim Ketua Antonius Widjantono.


Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh oleh tim Jaksa Penuntut Umum, Fadil Djumhana Harahap. Dakwaan tersebut menyatakan terdakwa melakukan korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 GHz Indosat tanpa izin. Sedangkan terdakwa menolak tegas tidak menyalahgunakan frekuensi yang dimaksud.


Pada sidang pertama hari ini, terdakwa Indar Atmanto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan epsepsi terhadap dakwaan dari penuntut hukum, dan majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan Senin depan (21/1/2013) dengan agenda pembacaan epsepsi terdakwa.


"Kami berharap dengan dibacakannya eksepsi minggu depan, kasus ini bisa diberhentikan karena tidak memenuhi substansi yang didakwakan," harap Sammy.


Ia juga berkeyakinan penuh, mantan Dirut IM2 ini tidak akan sampai masuk penjara jika melihat dari lemahnya substansi yang didakwakan--meski sejatinya hampir tak ada yang bisa lolos dari hukuman penjara jika sudah masuk persidangan Tipikor.


"Itu satu-satunya cara buat Tipikor untuk mempertahankan legacy mereka sebagai pengadilan yang selalu menghukum terdakwa," kata Sammy.


"Namun, akan selesai dengan cepat karena dakwaan jaksa tidak beralasan dan sangat lemah. Peluang menang, aku bilang 100%. Ya, itu sebabnya harus dengan segera diputuskan dan dinyatakan bahwa dakwaan jaksa lemah," harapnya.


Sebelumnya, kuasa hukum mantan Dirut IM2 juga meminta kepada Majelis Hakim pengadilan Tipikor agar mempertimbangkan asas lex specialis derogat legi generali dalam menangani kasus dugaan korupsi Rp 1,3 triliun ini.


Menurut Luhut Pangaribuan, selaku kuasa hukum, seharusnya UU Telekomunikasi sebagai ketentuan yang khusus mengatur mengenai telekomunikasi mengenyampingkan ketentuan umum lainnya, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


"Untuk itu kami sangat berharap Majelis Hakim nantinya akan memperhatikan asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan khusus mengenyampingkan ketentuan yang umum," papar Luhut usai persidangan.


( rou / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!