Gugatan Ditolak, Erajaya Masih Boleh Pakai 'iBox'




iBox Kemang (tyo/detikINET)


Jakarta - Salah satu anak usaha PT Erajaya Swasembada, PT Data Citra Mandiri (DCM), akhirnya tetap boleh menggunakan nama iBox. Setelah sebelumnya merek tersebut digugat oleh PT Multicom Persada Internasional.

iBox yang dipakai oleh PT DCM selama ini digunakan sebagai nama toko yang khusus menjual produk-produk Apple di Indonesia. Meski berbeda jenis, gugatan itu dilakukan karena adanya kesamaan nama. Penggugat minta nama 'I Box' dihapus dan dibatalkan di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).


'iBox' merek milik PT Multicom terdaftar sejak tahun 2001 dengan nomor registrasi 474418. Sedangkan 'I Box' yang dipakai PT DCM sudah terdaftar sejak tahun 2008 dengan nomor 000173959.


Setelah sengketa ini bergulir sejak 11 Oktober 2012, pada tanggal 13 Februari 2013, Pengadilan Niaga Jakarta telah membacakan amar putusannya dengan menolak gugatan pelanggaran merek yang diajukan.


Seperti dikutip detikINET dari laporan perusahaan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (15/2/2013), dengan keputusan ini, PT DCM masih berhak menyandang nama 'iBox' untuk usahanya dan terbebas dari membayar kerugian Rp 20 miliar.


iBox yang dijalankan oleh PT DCM sendiri diakuisisi oleh PT Erajaya Swasembada sebesar USD 18 juta.


( tyo / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!