Tim Kurator Telkomsel: Bayar Rp 146,8 Miliar atau Disomasi!




Ilustrasi (Ist.)


Jakarta - Tim Kurator yang menagih imbalan atau fee senilai Rp 146,808 miliar atas kasus pailit Telkomsel bisa saja melancarkan gugatan somasi jika operator seluler anak usaha Telkom itu sampai tenggat waktu yang ditentukan tidak melakukan pembayaran.

Demikian ditegaskan Feri S. Samad, anggota Tim Kurator kasus pailit Telkomsel. Menurutnya, penetapan biaya tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Penetapan No.48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012.


"Ini sudah sesuai prosedural yang ditetapkan oleh hakim. Kami sudah kirim invoice yang harus dibayar Telkomsel Jumat (15/2/2013) besok. Respons kami dari tim kurator akan standar saja, kalau mereka menolak bayar, Senin (18/2/2013) kita somasi," tegasnya saat dihubungi detikINET lewat sambungan telepon, Kamis (14/2/2013).


Feri juga menilai, alasan Telkomsel menolak membayar dengan melakukan upaya hukum hanya sebagai bentuk mengulur-ulur waktu belaka.


Ia juga menegaskan, meski Telkomsel telah dinyatakan batal pailit lewat putusan Mahkamah Agung pada 21 November 2012, Telkomsel tetap akan diwajibkan membayar imbal jasa kurator sebagaimana tercantum dalam Pasal 91 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.


"Secara hukum, tidak ada upaya yang dapat dilakukan untuk menentang penetapan fee kurator karena sudah sesuai dengan Pasal 91. Mahkamah Agung juga pasti menolak," tukasnya.


Perihal ramainya kasus ini, Feri juga mengaku kecewa dengan langkah Telkomsel yang mempublikasikan penolakan pembayaran fee kurator tanpa berkomunikasi dengan tim kurator terlebih dulu.


"Senin kemarin (11/2/2013) kami sudah mengadakan pertemuan dengan Telkomsel, tapi kenapa keesokannya mereka tiba-tiba membuat pernyataan di media. Kami juga kaget membacanya. Kalau mereka menolak, silakan saja, itu hak mereka. Tapi kami juga punya hak, kami bisa beri somasi, gugat pailit lagi, itu hak kami," ucapnya.


"Seharusnya ada komunikasi, saling menghargai, dan secara resmi mengirimi kami pemberitahuan. Kami sangat kecewa dengan cara Telkomsel, kesannya arogan. Harusnya ada korespondensi, bukan menggunakan media," sesal Feri.


Telkomsel Menolak


Tim Kuasa Hukum Telkomsel sebelumnya telah menegaskan akan melakukan segala upaya hukum dan menolak membayar fee kurator karena dinilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat.


"Penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, dan kepantasan. Sebab fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel. Jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta," kata Andri W Kusuma, dari tim kuasa hukum Telkomsel.


Seperti diketahui, perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat adalah berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel, yakni sekitar Rp 58,723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.


Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit, yakni Prima Jaya Informatika. Sehingga masing-masing dibebankan Rp 146.808 miliar. Pola perhitungan ini masih menggunakan Kepmenkum No. 9/1998.


Sedangkan Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.


Menurut Andri, jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan untuk tiga kurator sekitar Rp 5,160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.


Berdasarkan catatan, kurator dalam kasus pailit Telkomsel adalah Feri S Samad, Edino Girsang, dan Mokhamad Sadikin. Sedangkan hakim pemutus kasus pailit Telkomsel di PN Niaga adalah Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali. Majelis hakim yang sama juga yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan.


Tidak Wajar


Di lain pihak, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala yang ikut menyoroti kasus ini menduga ada ketidakwajaran dalam penetapan fee kurator Telkomsel.


Dua hal yang disorot adalah proses pengeluaran penetapan dimana pada tanggal 10 Januari 2013, Telkomsel menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Pada tanggal 11 Januari 2013 keluar Permenkumham No. 1/2013 tentang imbalan jasa kurator. Setelah itu tanggal 14 Januari 2013, ada pengumuman kurator di dua media nasional.


"Logikanya, jika penetapan fee kurator itu keluar tanggal 31 Januari 2013, seharusnya yang dijadikan acuan adalah Permenkumham No. 1/2013, bukan peraturan yang sebelumnya," jelas Kamilov.


Hal lain yang juga disorot Kamilov berdasarkan informasi yang beredar adalah, majelis hakim yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan untuk Telkomsel adalah majelis hakim yang sama yang memutus perkara pailit Telkomsel di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst jo No. 704K/pdt.Sus/2012.


"Secara etika, seharusnya hakim yang memutuskan tidak boleh sama karena berpotensi ada konflik kepentingan," sesal Kamilov yang juga mantan Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.


( rou / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!