Jatuh Tempo, Telkomsel Tetap Tolak Bayar Kurator Rp 146 M




Ilustrasi (Ist.)


Jakarta - Invoice sebesar Rp 146,808 miliar yang ditagihkan ke Telkomsel oleh tim kurator kasus pailit, jatuh tempo hari ini, Jumat (15/2/2013). Namun, sang operator tetap berkeras untuk menolak pembayaran fee yang dinilai tak masuk akal tersebut.

Tim kuasa hukum Telkomsel yang diwakili oleh Andri W Kusuma, tetap berpegang teguh pada pendiriannya semula. Telkomsel tetap menyatakan menolak tegas dan akan menempuh jalur hukum untuk melawan.


"Klien kami tetap menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat," kata Andri dalam keterangannya, Jumat (15/2/2013).


Menurutnya, penetapan fee kurator tersebut sangat tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, dan kepantasan. Sebab, fee kurator dihitung dari persentase total nilai aset Telkomsel.


"Sementara faktanya, tidak terjadi pailit atas Telkomsel dengan dikabulkannya kasasi Mahkamah Agung. Jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta dan kami tetap pada standing point kami," tegas Andri.


Ia justru balik mempertanyakan soal kasus fee ini. Sebab, nilainya berlipat ganda jika dibandingkan dengan nilai 'hutang' yang dipermasalahkan oleh pemohon pailit Telkomsel, yakni PT Prima Jaya Informatika.


"Logikanya di mana, Telkomsel dituntut pailit oleh Prima untuk yang katanya hutang sebesar Rp 5,26 miliar. Di kasasi MA tidak terbukti. Nah, sekarang Telkomsel dituntut membayar fee kurator nyaris 30 kali lipat dari 'hutang' yang dipersengketakan. Masuk akal tidak?" tegasnya.


Dipaparkan Andri, dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang imbalan jasa kurator baik Peraturan Menteri Kehakiman No. 9/1998 atau Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1/2013, secara jelas diatur tiga hal.


Pertama, perhitungan berdasarkan aset jika pailit benar terjadi. Kedua, jika terjadi perdamaian tetap ada pemberesan dan dihitung 2% dari aset. Ketiga, jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja.


"Perbedaan di Permenkumham lama atau baru ini adalah, di aturan lama jika tidak terjadi pailit fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung berdua. Sedangkan di aturan baru jika tidak terjadi pailit fee dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung pemohon," jelasnya.


Untuk diketahui, perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat adalah berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58.723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.


Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Prima Jaya selaku pemohon pailit. Sehingga masing-masing dibebankan Rp. 146,808 miliar. Pola perhitungan itu masih menggunakan Permen No. 9/1998.


Sedangkan Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No. 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.


Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 kurator sekitar Rp 5,160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.


Berdasarkan catatan, kurator yang menangani kasus pailit Telkomsel ini adalah Feri S Samad, Edino Girsang, dan Mokhamad Sadikin.


Sedangkan hakim pemutus kasus pailit Telkomsel di PN Niaga adalah Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali. Majelis hakim yang sama juga yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan.


Tim kurator sendiri sebelumnya menegaskan, jika sampai tenggat waktu yang ditentukan tak ada pembayaran dari Telkomsel, maka bukan tidak mungkin pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan somasi .


Mari kita tunggu saja sampai batas akhir hari ini. Akankah Telkomsel tetap menolak untuk membayar, atau malah sebaliknya.


( rou / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!