Kasus Telkomsel-Indosat Bisa Hambat Pembangunan Broadband




Ilustrasi (Ist.)


Jakarta - Operator seluler Telkomsel masih belum bisa bernafas lega pasca dinyatakan bebas pailit oleh Mahkamah Agung. Pasalnya, anak usaha Telkom ini masih dibebankan fee kurator senilai Rp 146,808 miliar oleh PN Niaga Jakarta Pusat.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat dimintai komentarnya mengaku tak habis pikir dengan kasus ini.


"Ini logika hukum yang aneh dan tak bisa dipahami. Seharusnya dengan dinyatakan menang kasasi, maka pailit itu tidak ada," kata anggota Komite BRTI Nonot Harsono di Jakarta, Kamis (14/2/2013).


Hal lain yang tak bisa dimengertinya adalah jika seandainya Telkomsel menolak pembayaran fee itu maka terbuka peluang untuk menghadapi tuntutan, bahkan hingga asetnya disita.


"Ini kalau kejadiannya muter-muter saja. Menang kasasi, tak bayar kurator, dituntut, terus upaya hukum kembali. Energi operator bisa habis mengurus ini," sesalnya.


Nonot juga mengingatkan, seluruh operator telekomunikasi di Indonesia memiliki tanggung jawab dan beban yang besar untuk membangun infrastruktur broadband di negeri ini. Apalagi sekelas Telkomsel yang juga masih memiliki saham Merah Putih.


"Kalau seperti yang terjadi sekarang, operator bisa habis energi mengurus masalah hukum yang tak jelas penyelesaiannya. Kapan mereka bisa fokus membangun broadband?" keluhnya.


Selain masalah hukum yang menggerogoti Telkomsel, kasus lain yang juga dinilai BRTI bisa sangat menghambat pembangunan broadband di Indonesia adalah terus berlarutnya proses hukum Indosat dan IM2 soal tudingan penyalahgunaan frekuensi 3G di 2,1 GHz.


"Negara tidak punya dana, maka pembangunan broadband akses yang diminta oleh UU 17/2007 dan Perpres 5/2010 dimintakan kepada swasta. Harusnya aparat penegak hukum mendukung program pembangunan nasional dengan regulasi dan penegakan hukum yang bernada 'terima kasih'," kata Nonot.


"Ini bukannya insentif yang didapat pelaku usaha, tetapi rongrongan demi rongrongan dengan dalih penegakan hukum dan keadilan," tandasnya.


( rou / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!