Ditagih Rp 146,8 Miliar, Telkomsel Diperas?




Sidang pailit Telkomsel (rengga/detikcom)


Jakarta - Pengamat ekonomi Dradjad Wibowo menilai penetapan fee sebesar Rp 146,808 miliar untuk imbalan kurator Telkomsel sebagai bentuk pemerasan. Ia juga menilai kasus ini bisa jadi preseden buruk bagi iklim usaha di Indonesia.

"Jelas, fee sebesar itu sangat tidak wajar, dan kasus ini sengaja dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan UU Kepailitan untuk memeras Telkomsel," kata Dradjad saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Jumat (15/2/2013).


Sejak awal kasus pailit ini menimpa Telkomsel, mantan politisi Senayan ini juga sudah menilai ada yang tidak beres. Menurutnya, Telkomsel tak akan sampai divonis pailit jika tidak ada permainan dari sejumlah oknum yang berupaya memanfaatkan situasi ini.


"Ya, bayangkan saja, dengan tagihan yang sangat kecil, cuma sekitar Rp 5 miliar, coba bandingkan dengan aset Telkomsel yang mencapai sekitar Rp 58 triliun lebih. Jelas, sangat tidak masuk akal bisa dipailitkan. Ini sangat merusak logika berpikir," katanya.


Seperti diketahui, Telkomsel yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 14 September 2012 atas gugatan PT Prima Jaya Informatika, akhirnya dinyatakan bebas pailit oleh Mahkamah Agung pada tanggal 21 November 2012 setelah mengajukan kasasi pada 21 September 2012.


Namun masalah Telkomsel ternyata belum selesai sampai di sini. Sebab, setelah dinyatakan bebas pailit, perusahaan seluler yang mayoritas sahamnya dikuasai Telkom dan Singtel ini juga masih dikenai fee kurator Rp 146,808 miliar. Tenggat waktu pembayarannya sendiri adalah hari ini, Jumat (15/2/2013).


"Kalau upaya pemerasan Telkomsel ini berhasil, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha karena dengan mudahnya orang untuk menggugat pailit suatu perusahaan hanya karena tagihan-tagihan yang nilainya kecil. Bukan hanya Telkomsel, tapi semua perusahaan akan selalu masuk dalam pusaran ancaman pailit," sesal Dradjad.


Sebelumnya, anggota tim Kurator Telkomsel Feri S Samad menjelaskan, penetapan fee Rp 146,808 miliar sebagai imbal jasa atas penanganan kasus pailit Telkomsel ini telah sesuai prosedur hukum yang ditetapkan majelis hakim. Menurutnya, Telkomsel tidak bisa menolak penetapan ini karena dilindungi UU Kepailitan.


"Ya kalau mereka berlindung di balik Undang-undang, Telkomsel juga bisa menempuh jalur hukum lain. Laporkan saja kurator kasus ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar diperiksa. Telkomsel juga bisa meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi dan memonitor para hakim-hakimnya," tegas Dradjad.


Berdasarkan catatan, selain Feri S Samad, kurator lainnya dalam kasus pailit Telkomsel ini adalah Edino Girsang dan Mokhamad Sadikin. Sedangkan hakim pemutus kasus pailit Telkomsel di PN Jakpus adalah Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali. Majelis hakim yang sama juga yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan.


( rou / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!