Anggota DPR: Fee Kurator Telkomsel Rp 146 M Aneh bin Ajaib




Ilustrasi (Ist.)


Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menilai keputusan PN Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan kewajiban Telkomsel untuk membayar fee kurator sebesar Rp 146,8 miliar sebagai sesuatu yang aneh bin ajaib.

Ia pun tak sungkan untuk menyebut keputusan itu telah bertabrakan dengan logika hukum. Pasalnya, Telkomsel sudah menang dalam putusan kasasi atas kasus pemailitannya.


"Sejak awal saya sudah mencium ada motif black mail atau pemerasan terhadap Telkomsel dengan memanfaatkan celah-celah hukum," tegas Mahfudz yang juga menjabat sebagai Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera ini.


Ia menilai, putusan ini menambah dagelan hukum yang justru akan sangat merusak iklim dunia usaha di Indonesia.


"Komisi Yudisial agar merespons kasus ini untuk pastikan tidak ada 'main-main' dalam soal Telkomsel ini," Mahfudz menandaskan.


Tim Kuasa Hukum Telkomsel sebelumnya telah menegaskan akan melakukan segala upaya hukum dan menolak membayar fee kurator karena dinilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat.


"Penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, dan kepantasan. Sebab fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel. Jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta," kata Andri W Kusuma, dari tim kuasa hukum Telkomsel.


Seperti diketahui, perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat adalah berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel, yakni sekitar Rp 58,723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.


Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit, yakni Prima Jaya Informatika. Sehingga masing-masing dibebankan Rp 146.808 miliar. Pola perhitungan ini masih menggunakan Kepmenkum No. 9/1998.


Sedangkan Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.


Menurut Andri, jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan untuk tiga kurator sekitar Rp 5,160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.


Berdasarkan catatan, kurator dalam kasus pailit Telkomsel adalah Feri S Samad, Edino Girsang, dan Mokhamad Sadikin. Sedangkan hakim pemutus kasus pailit Telkomsel di PN Niaga adalah Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali. Majelis hakim yang sama juga yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan.


Kurator Ancam Somasi


Di sisi lain, tim Kurator yang menagih imbalan atau fee senilai Rp 146,808 miliar atas kasus pailit Telkomsel mengaku bisa saja melancarkan gugatan somasi jika operator seluler anak usaha Telkom itu sampai tenggat waktu yang ditentukan tidak melakukan pembayaran.


Demikian ditegaskan Feri S. Samad, anggota Tim Kurator kasus pailit Telkomsel. Menurutnya, penetapan biaya tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Penetapan No.48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012.


"Ini sudah sesuai prosedural yang ditetapkan oleh hakim. Kami sudah kirim invoice yang harus dibayar Telkomsel Jumat (15/2/2013) besok. Respons kami dari tim kurator akan standar saja, kalau mereka menolak bayar, Senin (18/2/2013) kita somasi," tegasnya saat dihubungi detikINET lewat sambungan telepon, Kamis (14/2/2013).


Feri juga menilai, alasan Telkomsel menolak membayar dengan melakukan upaya hukum hanya sebagai bentuk mengulur-ulur waktu belaka.


Ia juga menegaskan, meski Telkomsel telah dinyatakan batal pailit lewat putusan Mahkamah Agung pada 21 November 2012, Telkomsel tetap akan diwajibkan membayar imbal jasa kurator sebagaimana tercantum dalam Pasal 91 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.


"Secara hukum, tidak ada upaya yang dapat dilakukan untuk menentang penetapan fee kurator karena sudah sesuai dengan Pasal 91. Mahkamah Agung juga pasti menolak," tukasnya.


Perihal ramainya kasus ini, Feri juga mengaku kecewa dengan langkah Telkomsel yang mempublikasikan penolakan pembayaran fee kurator tanpa berkomunikasi dengan tim kurator terlebih dulu.


"Senin kemarin (11/2/2013) kami sudah mengadakan pertemuan dengan Telkomsel, tapi kenapa keesokannya mereka tiba-tiba membuat pernyataan di media. Kami juga kaget membacanya. Kalau mereka menolak, silakan saja, itu hak mereka. Tapi kami juga punya hak, kami bisa beri somasi, gugat pailit lagi, itu hak kami," ucapnya.


"Seharusnya ada komunikasi, saling menghargai, dan secara resmi mengirimi kami pemberitahuan. Kami sangat kecewa dengan cara Telkomsel, kesannya arogan. Harusnya ada korespondensi, bukan menggunakan media," sesal Feri.


( ash / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!