Tuntut Keadilan dari Kejagung, Karyawan Indosat Unjuk Rasa di HI




Jakarta - Karyawan Indosat berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta. Berbaju kuning dan hijau mereka menuntut keadilan terkait penanganan penyidikan kasus IM2 oleh Kejagung.

Informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2013) pukul 09.15 WIB, ada seribuan orang yang berunjuk rasa. Mereka memenuhi ruas Bundarah HI. Lalu lintas di sekitar lokasi tersendat.


"Unjuk rasa oleh Serikat Pekerja Indosat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat berbincang.


Massa terus berdatangan, jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari seribu orang. Mereka melakukan longmarch dari ruas jalan Medan Merdeka ke MH Thamrin kemudian ke Bundaran HI.


Kasus ini IM2 yang ditangani Kejagung ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini pun diambilalih oleh Kejagung.


Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA.


Ia diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk Indosat Mega Media (IM2). Padahal, IM2 yang dipimpin IA tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.


IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Meski demikian, menurut Kejagung, IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.


Akibat penyalahgunaan ini, negara diklaim telah dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun sejak 24 Oktober 2006. IA pun dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Namun penanganan kasus ini disoroti sejumlah pihak. Sejumlah tokoh nasional dan aktivis anti korupsi yang terdiri dari akademisi, ahli hukum, anggota DPR, tokoh masyarakat, dan praktisi telematika bergabung sebagai sahabat peradilan (Amicus Curiae).


Mereka coba memberikan amicus brief (pokok-pokok pikiran) sebagai tambahan informasi bagi Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang memuat beberapa informasi teknis dan aspek hukum. Para tokoh ini memberikan support. Penanganan kasus ini oleh Kejagung memang banyak mengundang kritik.


Beberapa tokoh nasional yang memberikan amicus brief tersebut antara lain mantan para aktivis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Erry Riana Hardjapamekas (mantan Wakil Ketua KPK), Chandra M. Hamzah (mantan Wakil Ketua KPK), Anis Baswedan (rektor Universitas Paramadina), Kusmayanto Kadiman (mantan Rektor ITB dan mantan Menristek), Sofyan Djalil (mantan Menkominfo), Hayono Usman (anggota Komisi I DPR RI/Ketua Kerjasama Antar Parlemen), Taufiqurrahman Ruki (mantan Ketua KPK), dan Ilham Habiebie (Chairman IGDD).


( ndr / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!