GSMA Desak Presiden SBY Intervensi Kasus IM2

Jakarta - Global System for Mobile Communications Association (GSMA), asosiasi operator selular seluruh dunia menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar melakukan intervensi langsung atas kasus yang menjerat Indosat Mega Media (IM2).

Direktur Umum GSMA Anne Bouverot mengatakan, intervensi presiden ini dibutuhkan karena dampak dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Indonesia atas IM2 ini akan menghalangi dan menunda pemodal untuk memberikan layanan internet dan berisiko terhadap perekonomian di Indonesia.


"Putusan Tipikor atas IM2 ini tidak hanya berdampak di sektor selular, juga untuk 200 perusahaan Internet Service Provider yang memiliki model bisnis yang sama dengan IM2. Untuk itu kami sudah menyurati Presiden SBY untuk melakukan intervensi langsung sebagai bentuk keprihatinan kami atas dampak putusan pengadilan Tipikor ini," kata Anne, Rabu (14/8/2013).


Anne menambahkan, pihaknya yang mewakili 219 negara dari 800 operator seluler di seluruh dunia termasuk Indonesia, telah mengirimkan surat kepada Presiden SBY beberapa waktu lalu.


Dalam surat itu, GSMA meminta Presiden SBY untuk membangun dialog konstruktif antara pihak penegak hukum dengan pelaku industri telekomunikasi guna mencari solusi persoalan IM2 tersebut.


"Perlu ada dialog konstruktif karena ratusan penyelenggara jasa internet dan pengusaha telekomunikasi menjalankan bisnis yang sama dengan IM2," kata Anne.


Anne pun bersedia untuk berkomunikasi langsung dengan pemerintah Indonesia untuk menyusun pedoman yang jelas soal regulasi telekomunikasi.


Selain menyurati Presiden, GSMA juga memberikan tembusan surat yang sama kepada Wakil Presiden Boediono dan Menkominfo Tifatul Sembiring.


Menurut Anne, pihaknya bersyukur atas dukungan penuh dari Menkominfo atas kasus IM2. Namun intervensi langsung dari Presiden masih sangat diperlukan.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara, serta menghukum IM2 denda sebesar Rp 1,3 triliun terkait penyelenggaraan frekuensi 3G yang dinilai merugikan negara.


(ash/eno)