Gara-gara Android, Google Didenda Rp 1,5 Triliun

Texas, AS - Google dinyatakan bersalah atas sebuah paten milik perusahaan teknologi bernama SimpleAir. Teknologi tersebut secara ilegal diimplementaskan Google pada Android.

SimpleAir berhasil memenangkan gugatan terhadap Google atas paten bernomor 7035914 yang berisi sebuah teknik mengirimkan data dari atau ke sebuah perangkat genggam.


Teknologi itu digunakan Google untuk mengirimkan push notification pada aplikasi Twitter, Gmail dan Facebook di Android.


Sidang gugatan tersebut sudah berjalan cukup lama di Texas, Amerika Serikat. Namun para juri baru memenangkan SimpleAir setelah mendapatkan konfirmasi hak cipta dari U.S. Patent and Trademark Office.


Seperti dikutip detikINET dari Business Wire, Kamis (23/1/2013), Google kini diminta otoritas setempat untuk membayar ganti rugi sebesar USD 125 juta atau setara dengan Rp 1,5 triliun kepada SimpleAir.


"Kami berterima kasih atas kerja keras para dewan juri, dan kami sangat senang mendengar keputusan ini," kata pendiri SimpleAir, John Payne.


(eno/ash)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!