Pembesut Candy Crush Amankan Kata 'Candy'

Stockholm - King, perusahaan di balik Candy Crush Saga telah mengamankan kata 'candy' sebagai trademark-nya. Ini dilakukan untuk melindungi game tersebut dari pelanggaran merek dagang.

Diciptakan pada 2003, kesuksesan King melesat sejak Candy Crush Saga dirilis di Facebook pada 2011. Game menyusun permen ini menjadi aplikasi gratis paling laris didownload pada 2013 dan didapuk sebagai 'top revenue grossing app'.


Bagaimana tidak, Candy Crush Saga didownload lebih dari 500 juta kali sejak perilisannya di perangkat mobile pada 2012. Tumpukan uang di rekening bank atas nama King pun semakin menggunung seiring terus menanjaknya popularitas game yang menghasilkan pemasukan Rp 9,8 miliar per hari ini.


Mengantisipasi game-nya dicontek dan menggunakan kata 'candy', King pun dengan sigap memagarinya. Badan paten dan merek dagang Uni Eropa menganugerahkan 'candy' resmi menjadi trademark perusahaan yang berpusat di Inggris ini.


Mengikuti jejak Rovio yang sukses dengan Angry Birds, ke depan, trademark ini tak hanya diaplikasikan ke game-nya, tetapi juga ke produk lain seperti pakaian, merchandise dan footwear.


"Kami bukannya ingin mengancam semua yang menggunakan 'candy'. Beberapa di antaranya sah. Tidak mungkin kami meminta satu per satu para developer yang menggunakan nama sah tersebut untuk berhenti tidak menggunakannya lagi," ujar juru bicara King, Martin Bunge-Meyer, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (22/1/2014).


Ditambahkan Martin, King saat ini juga tengah menunggu persetujuan serupa untuk trademark tersebut dari badan paten dan merek dagang Amerika Serikat. Bukan tidak mungkin, King akan memperluasnya ke sejumlah negara.


(rns/ash)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!