Pengadilan Frederiksberg Denmark, memutuskan Warg harus menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun. Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan kejahatan hacking dan aksi vandalisme serius.
Tak terima dengan putusan, Warg langsung mengajukan banding. Apalagi seperti dikutip dari PC World, Senin (3/11/2014), Warg sudah menjalani masa tahanan 17 bulan selama proses hukum berlangsung.
Kilas balik mengenai kasus ini, Warg ditangkap pada September 2012 saat dirinya berada di Kamboja. Warg terpaksa ditahan di Phnom Penh setelah Swedia mengeluarkan peringatan internasional untuk menangkapnya.
Warg ditangkap dengan tuduhan terlibat penggunaan teknologi ilegal. Pemerintah Swedia pun meminta Warg dikembalikan ke negara asalnya untuk menjalani proses hukum.
"Warg, bersama sejumlah hacker lain diduga telah berhasil mendapatkan sederet nomor jaminan sosial milik orang-orang dengan data personal rahasia yang dilindungi pemerintah," demikian keterangan jaksa seperti dilansir Wall Street Journal saat itu.
Kasus ini kembali memunculkan isu mengenai bagaimana internet seharusnya digunakan untuk membagi materi yang memiliki hak cipta. Pirate Bay sendiri adalah salah satu pelopor yang mendorong pertumbuhan internet dalam beberapa dakade.
Website ini dibangun pada 2003 oleh Warg dan Fredrik Neij untuk memungkinkan pengguna berbagi file berukuran besar lebih mudah, termasuk file film dan media lain.
Ini memancing perhatian Motion Picture Association of America dan lembaga sejenis lainnya yang mulai memperkarakan situs-situs seperti Pirate Bay ke ranah hukum.
Hal serupa terjadi pada Kim Dotcom. Pendiri situs berbagi file Megaupload ini juga ditangkap berkaitan dengan konten hak cipta. Situs tersebut ditutup dan semua konten di dalamnya menjadi milik pejabat berwenang Amerika Serikat dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan. (rns/fyk)