"Belum ada pengalihan frekuensi. Dalam KM 932/2014 dinyatakan pengalihan frekuensi dari Bakrie Telecom ke Smartfren terjadi jika dua syarat terpenuhi," jelas Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan kepada detikINET, Selasa (4/11/2014).
Syarat pertama adalah terjadinya kerjasama usaha dengan ditandatangani kedua belah pihak. Kedua, Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi masing-masing pihak telah dibayar paling lambat 14 Desember 2014.
"Satu syarat sudah terpenuhi, tinggal menunggu pembayaran BHP frekunsi masing-masing pada tanggal tersebut,” katanya. Dengan demikian, setelah dilakukan pembayaran, lanjut Dirjen, pengalihan frekuensi sudah bisa dilakukan.
Sementara menurut Muhammad Ridwan Effendi, Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), sebelum terjadi pengalihan frekuensi, Bakrie harus terlebih dulu mengembalikan frekuensinya selebar 5 MHz ke negara.
"Proses yang sama seperti merger XL-Axis, mereka harus submit proposal ke menteri. Nanti proposal seperti biasa dievaluasi oleh BRTI dan rekomendasinya dilaporkan ke menteri. Baru setelah itu menteri mengambil keputusan," jelasnya.
Dalam keterangan bersama yang disampaikan Smartfren dan Bakrie Telecom, kedua operator menyatakan kerjasama ini adalah adalah bentuk pelaksanaan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 932/2014.Next
(rou/rou)