Kementerian Kominfo sendiri terakhir kali menerbitkan aturan untuk penggunaan satelit pada 2005 silam dalam Peraturan Menteri Kominfo No.13/2005 yang kemudian direvisi setahun kemudian melalui Peraturan Menteri Kominfo No.37/2006.
"Namun memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang, Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan telekomunikasi menggunakan satelit ini perlu diganti," jelas Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Kamis (17/10/2013).
Untuk menggantinya, Kominfo pun menggelar uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai penggunaan satelit pada 16-25 Oktober 2013. Uji publik ini diklaim untuk memperbaiki penggunaan satelit untuk keperluan telekomunikasi dan penyiaran.
Dikatakan, ada beberapa hal penting dalam RPM satelit yang diuji publik. Misalnya saja, penyelenggaraan satelit menggunakan frekuensi radio, yang terbagi untuk 17 jenis keperluan. Penyelenggaraan satelit juga dapat menggunakan satelit asing atau milik Indonesia.
Kemudian, penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran yang menggunakan satelit wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang terdiri atas ISR stasiun angkasa dan ISR stasiun bumi. ISR diterbitkan Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo dan dikenakan BHP frekuensi radio yang wajib dibayar di muka.
"Dalam RPM juga disebutkan penggunaan orbit satelit oleh penyelenggara satelit Indonesia hanya dapat dilakukan setelah filing satelit Indonesia didaftarkan ke International Telecommunication Union (ITU) dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Radio. Menteri berhak mendaftarkan filing satelit Indonesia ke ITU," jelas Gatot. Next
(rou/ash)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!