Hakim Paul Grewal mengatakan, perintah tersebut telah diabaikan Samsung. Sanksi terhadap Samsung dan pengacaranya pun sudah menanti. Salah satu sanksinya antara lain Samsung wajib membayar denda.
Seperti dilansir The Verge, Selasa (12/11/2013), Apple memberikan salinan file kesepakatan lisensi patennya dengan Nokia, Ericsson, Sharp, dan Philips. Dokumen ini bersifat rahasian dan menjadi bagian dari proses penemuan penyelesaian hukum.
Pengadilan pun mengeluarkan perintah perlindungan dengan menyebutkan, informasi dalam dokumen hanya boleh digunakan sebagai litigation counsel dalam konteks kasus paten.
Namun diklaim Apple, Samsung belakangan menggunakannya juga untuk mengambil keuntungan di persaingan pasar melawan Apple. Samsung diketahui membocorkan dokumen ke lebih dari 90 karyawannya dan 130 pengacara.
Sumber lain melansir, Samsung telah mengakui bahwa mereka tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pengadilan. Samsung mengaku kebocoran informasi itu disengaja dan mengajukan permohonan maaf.
Nokia bergabung dengan Apple dalam kasus ini karena ikut dirugikan. Chief Intellectual Property Officer Nokia, Paul Melin mengatakan, eksekutif Samsung Dr Seungho Ahn berupaya menggunakan kesepakatan lisensi Nokia-Apple untuk mempengaruhi kesepakatan di antara Nokia-Samsung.
Menurut laporan tersebut, Grewal telah meminta Apple dan Nokia untuk mengajukan rekomendasi sebagai bentuk hukuman. Samsung pun diwanti-wanti agar bersiap menerima hukuman, dan pemeriksaan kasus dijadwalkan berlangsung 9 Desember.
(rns/ash)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!