Apple: Samsung Harus Bayar Royalti Rp 22,6 Triliun

Jakarta - Pertarungan hukum antara Samsung dan Apple masih berlanjut. Dalam duel terbaru di pengadilan Amerika Serikat, Apple menyatakan Samsung seharusnya membayar royalti raksasa pada mereka senilai lebih dari USD 2 miliar atau di kisaran Rp 22,6 triliun.

Jumlah itu didapatkan dari 37 juta smartphone Samsung yang terjual di AS dan dituding melanggar paten Apple. Apple memaparkan alasan mengapa denda amat besar adalah karena pelanggaran Samsung sangat masif. Untuk tiap ponsel terjual, Samsung disebut harus bayar pada Apple sekitar USD 33 sampai USD 40.


Samsung dituduh melanggar lima paten Apple terkait beberapa fungsi smartphone, seperti slide to unlock untuk membuka ponsel, koreksi huruf ketika mengetik, link kontekstual dalam informasi kontak, universal search dan background syncing data.


Samsung sendiri juga menggugat balik Apple dengan menyatakan perusahaan yang didirikan Steve Jobs ini melanggar paten terkait remote video transmission dan digital imaging.


Pengacara Apple, Harodl McElhinny menyatakan Samsung sejatinya tidak bisa berkompetisi dengan Apple dan akhirnya meniru fitur-fitur iPhone. Hal itu ditampik oleh pengacara Samsung, John Quinn.


"Kami akan membuktikan pada Anda semua bahwa Apple memang perusahaan yang hebat, tapi mereka tidak memiliki semua hal. Mereka misalnya tidak memiliki satu-satunya cara bagaimana pencarian di ponsel," sebut John.


"Kasus ini sebenarnya adalah tentang Apple yang ingin membatasi pilihan konsumen dan mendapatkan keuntungan yang tidak fair terhadap salah satu kompetitor utamanya, Google Android," tambah John.


Trial pengadilan tersebut kemungkinan akan berlangsung sampai sekitar akhir Mei. Demikian seperti dikutip detikINET dari Reuters, Rabu (2/4/2014).


(fyk/fyk)