Menurut Sammy Pangerapan, Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII),ada tantangan yang sangat berat akan dihadapi Rudiantara saat menjabat sebagai Menkominfo. Khususnya soal penyebaran internet dan masalah kepastian hukum.
"Harapan kami sebagai Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, dalam waktu dekat, adanya kepastian hukum dalam berusaha. Kami berharap kasus yg menimpa IM2-Indosat dapat diselesaikan dengan baik. Ke depannya, segera melakukan revisi UU 36 tahun 1999, dalam rangka menata ulang perijinan dan tata kelola industri," kata Sammy, saat berbincang dengan detikINET, Senin (27/10/2014).
"Masalah hukum ICT ini kan kita didera rasa galau. Hukumnya tak jelas," tambahnya.
Dia juga menambahkan, Rudiantara diharapkan untuk merevisi UU 11 tahun 2008, khusus pasal 27, untuk dikeluarkan dari UU ITE.
"Mendekriminalisasi pencemaran nama baik. Kami harap ini dimasukan dalam urusan perdata. Revisi PP 82 khususnya pasal yang dapat menghambat pertumbuhan industri ICT dalam negeri," tambahnya.
Soal penetrasi internet di Indonesia, APJII percaya, Rudiantara mampu membuat penyebaran merata.Next
(tyo/rou)