Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pemuda berusia 23 tahun itu memang salah jika mengacu regulasi seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008.
Namun di satu sisi, kata Rudiantara, kasus ini juga menyangkut masalah kemanusian. "Presiden Jokowi pasti punya rasa kemanusiaan yang tinggi," ujarnya kepada detikINET, Sabtu (1/11/2014).
Arsyad ditangkap polisi setelah dirinya dilaporkan oleh tim hukum PDI Perjuangan. Namun demikian, Jokowi sendiri telah memaafkan dan meminta penangguhan penahanan.
Rudiantara menilai, kasus ini bukan delik aduan sehingga tidak bisa dicabut. "Kalau dipenjara atau tidak, itu masalah hukum. Cuma yang harus diingat, presiden itu lambang negara. Jadi tidak bisa suka-suka memainkan lambang negara," pungkasnya.
(rou/fyk)