"Dia kami tangkap saat menerima Rp 50 juta dari karyawan pelapor," ujar Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (29/10/2014).
Sebelumnya, pemilik akun Twitter TrioMacan2000 ini dilaporkan oleh salah satu petinggi PT Telkom karena melakukan pencemaran nama baik lewat sosial media tersebut.
"Namun setelah mencemarkan nama baik, ujung-ujungnya meminta uang," kata dia.
Merasa jengkel dengan hal itu, pelapor pun melaporkan akun @TrioMacan2000 ini ke Polda Metro Jaya. Ketika diminta memberikan sejumlah uang, polisi kemudian meminta pelapor untuk memancing tersangka.
"Awalnya minta ketemu di pom bensin, tetapi setelah di pom bensin, dia (Edi-red) ubah tempatnya menjadi di tempat biasa dia nongkrong, di Tebet," jelasnya.
Edi disergap polisi pada Senin (27/10) malam lalu. Ia tidak bisa berkutik lagi ketika menerima uang dari pelapor.
(mei/ash)