"Dikenakan pasal 45 jo 27 UU ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Pasal 27 UU ITE berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut, diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, yang berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
"Juga dijerat pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan pasal 310 tentang pencemaran nama baik, 311 tentang fitnah," imbuhnya.
Pasal 368 KUHP berbunyi "Barang siapa, seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Sementara pasal 369 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
(mei/ash)