UU ITE Masih Kurang Sosialisasi?

Jakarta - Guna melindungi masyarakat dari ancaman cyber bullying atau cyber crime, pemerintah Indonesia akhirnya mensahkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di tahun 2008 lalu.

Namun, tak sedikit dari masyarakat, khususnya para pelaku IT yang tidak setuju UU tersebut diberlakukan begitu saja.


"Sebetulnya ketidaksetujuan itu karena memang ketidaksiapan sosialisasi pemerintah dalam memberikan sosialisasi terhadap dampak dan efek positif dan negatif dari penggunaan internet itu sendiri," papar Fajar Eridianto, Relawan Teknologi dan Informasi (TIK), kepada detikINET seusai 'Ngopi Goes To School' di SMAN 34 Jakarta, Rabu (29/10/2014).


Karena ketidaksiapan itu, menurut Fajar, banyak dari penikmat internet di Indonesia yang pada akhirnya secara tidak sadar telah melanggar UU tersebut.


"Kami pun paham jika pemerintah mungkin tangannya kurang panjang untuk menjangkau seluruh masyarakat Indonesia," ujar Fajar.


Fajar juga menambahkan, jika sebenarnya UU ITE akan bisa menjadi koridor penggunaan internet yang baik jika dikawal dengan baik pula oleh pemerintah.


Masih hangat kasus yang terjadi beberapa hari yang lalu, dimana seorang pemuda berinisial MA yang hanya iseng memposting foto yang melecehkan presiden Joko Widodo ke Facebook akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib.


Kasus tersebut merupakan sebagian kecil dari beberapa kasus cyber bullying dan cyber crime di Indonesia. Maka dari itu, Fajar dan teman-temannya yang tergabung dalam Relawan TIK yang tersebar di 29 provinsi berusaha mendampingi masyarakat penikmat internet agar tidak ada lagi kasus seperti MA.


Acara Ngopi detikINET Goes to School ini didukung oleh Smartfren Telecom.


(ash/ash)