Dituding Ilegal, CEO Uber Terancam 2 Tahun Bui

Jakarta - Uber kembali tersandung. Kali ini aplikasi pemesanan 'taksi' berpelat hitam itu kena jegal di Korea Selatan (Korsel). Bahkan CEO Uber Travis Kalanick dihadapkan pada ancaman dua tahun penjara.

Hal ini setelah otoritas Korea Selatan menetapkan Kalanick sebagai tersangka dalam kasus pengoperasian taksi ilegal di Negeri Ginseng. Selain CEO Uber, seorang terdakwa lain yang dijerat adalah operator pelayanan rental mobil setempat. Namun keduanya ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penahanan fisik.


Menurut pihak berwajib Korsel, Uber telah melanggar peraturan dengan menyediakan jasa transportasi publik tanpa izin. Seperti dilansir Yonhap News, atas pelanggaran tersebut, Uber juga diancam denda sebesar 20 juta won atau sekitar Rp 226.200.000 atau hukuman kurungan selama dua tahun.


Uber secara resmi hadir di Seoul, Korea Selatan pada bulan Agustus 2013, tak lama setelah masa tes yang dimulai pada bulan Juni dan masih berbentuk uji coba UberX. Kala itu perusahaan masih sebatas membayar supir pribadi untuk mengemudikan kendaraannya sebagai taksi.


Layanan ini nyatanya menuai protes dari sejumlah pengemudi taksi setempat yang marah karena ada pengemudi amatir yang memberikan tarif lebih rendah dari yang seharusnya ditetapkan.


Tak cukup sampai di situ, Uber juga harus menghadapi aturan dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan yang menegaskan bahwa aplikasi taksi pelat hitam itu sebagai layanan ilegal. Demikian dikutip detikINET dari The Verge, Rabu (24/12/2014).


Hal ini lantas diperkuat dengan dukungan dari beberapa lembaga pemerintahan Korea Selatan lain yang mengatakan jika Uber tak akan diterima di negaranya.


Sementara itu, juru bicara Uber mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi peraturan tersebut, walau untuk sementara waktu layanan itu masih tetap akan beroperasi. "Uber Technologies menghargai aturan hukum di Korea Selatan dan kami akan memberikan kerjasama penuh," ujar juru bicara Uber.


(ash/ash)