BRTI: Tarif Data Boleh Naik, Tapi Jangan Kartel

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memberikan restu kepada operator untuk menaikkan tarif layanan datanya. Namun dengan syarat, tidak boleh ada kesepakatan bersama yang menjurus pada perbuatan kartel.

"Mau naik silakan, tapi jangan ajak-ajak orang lain. Operator dilarang membuat kesepakatan secara bersama-sama menaikkan tarif," tegas Anggota Komite BRTI Muhammad Ridwan Effendi saat berbincang dengan detikINET, Selasa (23/12/2014).


Saat meluncurkan layanan 4G LTE kemarin, President Director & CEO Indosat yang juga Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli menilai tarif data semua operator sudah saatnya disesuaikan dengan kondisi saat ini.


"Semua operator harusnya menaikkan tarif data sama-sama agar tidak terjadi churn rate. Tapi ini butuh pengertian bersama industri, kenaikan harga bersama tanpa kongkalikong. Atau kita mohon pada pemerintah untuk bikin floor price," katanya.


Pernyataan itu langsung mendapat respons dari BRTI. "Apa yang telah dikemukakan oleh Ketua ATSI ini bisa mengarah pada perbuatan kartel yang dilarang regulasi. Jadi masalah kalau operator bersepakat secara bersama-sama," ujar Ridwan.


“Indosat tidak perlu mengajak operator lain secara bersama-sama apabila sudah berniat ingin menaikkan tarif data. Sebaiknya ATSI bersama-sama regulator mengkaji formula tarif yang baik seperti halnya pada layanan suara dan SMS,” tegasnya lebih lanjut.


Dijelaskannya, untuk basic services seperti suara dan SMS sudah ditetapkan tarif ritel adalah biaya originasi ditambah biaya terminasi, service activation cost, dan margin. Biaya originasi dan biaya terminasi dihitung oleh pemerintah secara berkala dari biaya elemen jaringan, sedangkan service activation cost dan margin diserahkan kepada masing-masing operator.Next


(rou/ash)