Menurutnya, panel ini nantinya akan memberikan penilaian dan rekomendasi. Akan tetapi, eksekusi dan tanggung jawabnya tetap ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo.
"Yang sudah diblokir sedang dibicarakan. Harusnya besok rapat lagi," kata Chief RA, panggilan akrab Menkominfo saat ditemui usai rapat panel perdana di Ruang Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Seperti diketahui, Kementerian Kominfo belakangan mendapat banyak kritikan karena menutup akses 19 situs media Islam yang dinilai mengandung paham radikal.
Penutupan situs ini diakui Menkominfo berdasarkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.
Menurutnya, Kominfo menjadi pelaksana teknis dari pemblokiran sebuah konten di dunia maya. Bekalnya adalah Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, menambahkan, instansinya akan segera memanggil sisa dari 19 situs Islam yang diduga memiliki konten radikal ini untuk memberikan klarifikasi. "Kita akan panggil mereka, besok," ujarnya.Next
(rou/rns)