ist.
"Mengenai pajak e-commerce akan ditangguhkan, mengingat industri ini tergolong masih infant," kata menteri yang akrab disapa Chief RA ini usai Workshop Perencanaan Road Map Industri e-Commerce Indonesia di Menara Multimedia Telkom, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Penangguhan yang dimaksud olehnya adalah aturan soal pajak ini tidak akan diterapkan tahun ini. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan di tahun-tahun yang akan datang. Hal ini dilihat dari pertumbuhan revenue dan keuntungan industri e-commerce di masa mendatang.
"Segala industri yang memiliki untung pasti dikenai pajak. Namun untuk e-commerce ini belum tahun ini. Parameternya, teman-teman fiskal yang akan menentukan. Setelah industri ini mulai untung," jelas menteri lebih lanjut.
Seperti diketahui, sektor belanja online ini masih tergolong baru di Indonesia. Dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya, Indonesia dibilang terlambat menerapkan e-commerce.
Namun secara potensi market, Indonesia boleh berbangga diri. Sebab saat ini, penduduk Indonesia mencapai 250 juta dengan jumlah 83,6 juta teridentifikasi sebagai pengguna internet. Rata-rata pertumbuhan penetrasi internetnya mencapai 33%.
Sementara untuk pengguna smartphone sudah mencapai 71 juta. Secara sales digital advertising, industri e-commerce di Indonesia mencapai USD 1,2 miliar tahun lalu. Next
(rou/fyk)