12 Situs 'Radikal' Dibebaskan, Namun Diawasi

Jakarta - 12 dari 19 situs media yang diblokir karena dinilai radikal akhirnya dibebaskan secara bersyarat oleh tim panel Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) dalam rapat di kantor Kementerian Kominfo.

Menurut Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, dari 12 situs tersebut 10 di antaranya telah hadir dan mengisi data diri. Sedangkan dua lainnya mengajukan permohonan pembukaan segel blokir melalui surat.


Dalam keterangan tertulis yang disampaikan olehnya, Kamis (9/4/2015), berikut hasil rapat dari tim Panel 2 yang mengurusi Terorisme, SARA dan Kebencian, yang memberikan rekomendasi sebagai berikut:


Normalisasi dengan pengawasan terhadap 12 situs dari 19 situs yang telah diblokir, dengan mempertimbangkan hasil pertemuan Kemenkominfo dengan para pemiliki/pengelola situs pada tanggal 7 April 2015 yang telah menunjukkan itikad baik.


Rapat memberikan penegasan agar 12 situs mengutamakan kepentingan yang lebih luas dalam kerangka menjaga NKRI. Atas dasar itulah ke-12 situs terlampir dinormalisasi dengan pengawasan.


"Untuk tujuh situs lainnya, tetap diblokir dan diberi kesempatan untuk melakukan komunikasi dengan Kemenkominfo," demikian kutipan hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Forum PSIBN, Agus Barnas.


Berikut daftar 12 situs yang dinormalisasi:


1. hidayatullah.com

2. salam-online.com

3. aqlislamiccenter.com

4. kiblat.net

5. gemaislam.com

6. panjimas.com

7. muslimdaily.net

8. voa-islam.com

9. dakwatuna.com

10. an-najah.net

11. eramuslim.com

12. arrahmah.com


(rou/rou)