"Akhir April ini saya keluarkan soal TKDN. Baru draft-nya ya untuk konsultasi publik. Di sana nanti sudah ada poin-poinnya," ujarnya saat ditemui di ruang serba guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Namun pria yang akrab disapa Chief RA ini masih enggan menjelaskan lebih detil mengenai poin-poin yang dimaksud. Menteri pun menegaskan, draft aturan ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan stakeholder industri terkait.
"Tunggu nanti saja. Sekarang kan masih perlu bicara dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), Polytron dan lainnya," pungkas Rudiantara.
Dalam kesempatan berbeda, dia mengatakan harapannya untuk meningkatkan TKDN perangkat 4G menjadi 40%. TKDN tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2017 mendatang.
Pemerintah masih perlu mengukur apakah besaran 40% yang diharapkan itu cocok untuk diterapkan. Terutama dengan melihat kemampuan produsen dalam negeri untuk memenuhi TKDN itu.
Kadar kandungan lokal yang dimakud, menurut Rudiantara, tak cuma soal penggunaan piranti keras dari dalam negeri saja. Produsen nantinya boleh menghitung biaya yang dibayarkan untuk royalti hak kekayaan intelektual, misalnya desain atau piranti lunak, sebagai bagian dari persentase itu. Dengan catatan, kekayaan intelektual tersebut milik lokal.Next
(rou/rns)