Dihadang Kasus 3G, Indosat Tetap Boleh Ikut Seleksi 3G




Demo Karyawan Indosat di Pengadilan Tipikor (rou/inet)


Jakarta - Indosat dan anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), saat ini memang tengah diterpa kasus penyalahgunaan frekuensi 3G. Pun demikian, hal itu tak lantas menutup peluang Indosat untuk mengikuti seleksi 3G yang memperebutkan dua blok terakhir di frekuensi 2.1 GHz.

Hal tersebut dipastikan langsung oleh Menkominfo Tifatul Sembiring saat ditemui di gedung Kominfo, Rabu (6/2/2013).


Indosat sendiri sebelumnya telah menyatakan minatnya untuk mengikuti seleksi 3G. Pun demikian, hingga pukul 11.20 WIB hari ini, Kominfo baru menerima satu dokumen pendaftaran seleksi. Yakni atas nama XL Axiata.


Walaupun masih belum diketahui pasti apakah Indosat akan mendaftar seleksi sisa blok 3G di detik-detik terakhir, yang penting Menkominfo Tifatul Sembiring memastikan anak usaha Qatar Telecom itu boleh ambil bagian.


"Boleh saja, kan yang kena masalahnya itu IM2 bukan Indosatnya. Lagipula kasus ini belum diputuskan apakah memang terbukti bersalah atau tidak," tegas Tifatul.


Memang diatur dalam peraturan menteri tentang tata cara seleksi 3G ini, perusahaan yang tersandung masalah hukum tidak diperkenakan ikut tender tersebut.


"Di salah satu pasal disebutkan, tapi itu kalau pengadilan sudah menetapkan perusahaan tersebut bersalah," tambah Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewabroto.


Ia juga tidak mau berandai-andai, bila nanti Indosat ikut seleksi 3G lalu di tengah jalan operator tersebut diputuskan bersalah.


"Kami Tidak mau berandai-andai, sudah kami pertimbangkan. Ada skenarionya yang sudah kami persiapkan, tapi tidak bisa kami kasih tau," pungkas Gatot.


Berbuntut Panjang


Sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 2.1 GHz yang menjerat Indosat dan IM2 semakin berbuntut panjang.


Selain kalangan eksekutif Indosat, yakni mantan Dirut IM2 (IA) dan mantan Dirut Indosat (JSS), ditetapkan sebagai tersangka. Kini secara korporasi, Indosat dan IM2 pun turut dijadikan 'sasaran tembak'.


Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pada awal tahun ini menetapkan Indosat dan IM2 ikut bertanggung jawab secara korporasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G IM2.


Penetapan itu berdasarkan surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk IM2.


Indosat tentu saja tak terima dengan tudingan tersebut. Presiden Direktur & CEO Indosat, Alexander Rusli menegaskan, dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz tersebut tidak benar.


"Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2," tandasnya.


( tyo / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!