Tifatul: Jangan Lebay, Wildan Tak Didakwa 12 Tahun




Tampilan situs SBY saat diusili


Jakarta - Penjaga warnet di Jember bernama Wildan yang ditangkap karena diduga mengusili situs presidensby.info, ternyata bukan dikenakan dakwaan hingga 12 tahun.

Menurut Menkominfo Tifatul Sembiring, kasus yang menimpa Wildan saat ini masih di Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh. Sehingga belum ada keputusan berapa hukuman yang bakal diputuskan untuk Wildan.


"Jangan lebay yang mengatakan hukumannya sampai 12 tahun. Gak benar itu, yang betul itu dikenakan pasal 30 dan pasal 32, maksimal hukumannya hanya 7 sampai 8 tahun," kata Tifatul, di Gedung Kominfo, Rabu (6/2/2013).


Pasal 30 di UU ITE terdiri dari tiga ayat yakni:


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses

Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses

Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk

memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.


(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses

Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,

menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Sementara untuk pasal 32:


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa

pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,

menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa

pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.


(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan

terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat

rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak

sebagaimana mestinya.


Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30 dan 32 diatur di pasal 46 dan 48 UU ITE.


Pasal 46


(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).


(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Pasal 48


(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


"Intinya begini, kalau solidaritas boleh-boleh saja. Tapi harus lihat juga, ini kan Wildan melakukan kesalahan dan bila terbukti ya harus dihukum sesuai aturan yang berlaku," kata Tifatul.


Saat ditanya apakah Wildan dan kelompok hackernya masih terkait dengan kelompok Anonymous Internasional, Tifatul tak terlalu memusingkannya.


"Gak sampai segitu kita telisik. Tapi dia itu kelompok hacker yang sudah merusak banyak situs di dalam negeri," tandasnya.


( tyo / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!