Menkominfo Tifatul Sembiring (detikfoto)
Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang mendera Indosat dan IM2 kini sudah bergulir hingga pengadilan. Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan tidak bakal mengintervensi lembaga tersebut.
"Kasusnya sudah bergulir di Kejagung. Itu sudah masuk ranah yudikatif, kita pemerintah kan eksekutif tak ingin intervensi yudikatif," kata Tifatul, di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun enggan menanggapi lebih jauh soal suratnya yang seperti dicuekin oleh Kejagung.
Termasuk efek domino yang bakal dihadapi bila vonis bersalah ditetapkan ke Indosat dan IM2. Sebab, masih banyak ISP yang mempunyai skema bisnis sama dengan IM2.
"Kita lihat saja nanti apa keputusannya. Intinya, kita tak mau intervensi dulu. Itu ranah yudikatif," tandasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 2.1 GHz yang menjerat Indosat dan IM2 semakin berbuntut panjang.
Selain kalangan eksekutif Indosat, yakni mantan Dirut IM2 (IA) dan mantan Dirut Indosat (JSS), ditetapkan sebagai tersangka. Kini secara korporasi, Indosat dan IM2 pun turut dijadikan 'sasaran tembak'.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pada awal tahun ini menetapkan Indosat dan IM2 ikut bertanggung jawab secara korporasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G IM2.
Penetapan itu berdasarkan surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk IM2.
Indosat tentu saja tak terima dengan tudingan tersebut. Presiden Direktur & CEO Indosat, Alexander Rusli menegaskan, dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz tersebut tidak benar.
"Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2," tandasnya.
Kementerian Kominfo dan Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pernah menyatakan bahwa kolaborasi bisnis yang dijalankan Indosat dan IM2 untuk menggelar layanan 3G tidak melanggar UU Telekomunikasi.
Bahkan, Tifatul telah mengirimkan surat tanggapan resminya ke Kejaksaan Agung. Namun apa daya, surat tersebut tak mempan dan kasus ini terus bergulir dan telah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
( tyo / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!