Aturan Trust+ yang Misterius

Jakarta - Bermodalkan 'daftar hitam' yang tertulis dalam Trust+, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhak memblokir semua situs yang dianggap menyalahi aturan. Tapi sayangnya aturan tersebut masih dianggap simpang siur, penuh ketidakjelasan.

Trust+ adalah arsitektur jaringan terkonvergen yang berfungsi sebagai penyaring situs-situs yang dapat diakses. Oleh Kominfo, Trust+ digunakan untuk menghalau situs yang masuk kategori negatif (seperti situs yang mengandung pornografi, SARA, teroris, dan lainnya) agar tak dapat diakses netter di Indonesia.


'Mesin' Trust+ sendiri diklaim dioperasikan oleh Kominfo, dan database di dalamnya selalu diperbarui sesuai dengan laporan para pengguna internet. Jadi Anda pun bisa mengusulkan mana situs yang layak untuk diblok ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.


Sayangnya, proses mulai dari pelaporan situs hingga akhirnya terbit surat edaran pemblokiran dianggap tidak transparan. Banyak pihak mempertanyakan, termasuk Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan.


"Aturannya tidak jelas, mana yang boleh diblokir mana tidak. Bagaimana proses untuk pemblokirannya juga tidak transparan," kata Sammy saat dihubungi detikINET, Senin (12/5/2014).


Namun ternyata bukan hanya aturannya saja yang tidak jelas, soal siapa tim dari Kominfo yang bertanggung jawab untuk mengolah Trust+ juga dinilai masih simpang siur. Ini menjadi salah satu tanda tanya besar bagi para penyelenggara layanan internet.


Vimeo seakan-akan menjadi salah satu korban dari ketidakjelasan aturan tersebut. Situs berbagi video itu tidak bisa diakses melalui jaringan Telkom, sebab Kominfo menganggapnya sebagai salah satu situs dengan muatan pornografi.Next


(eno/ash)