Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu menjelaskan, akhir-akhir ini pihaknya mendapat beberapa laporan dari masyarakat tentang situs bermuatan negatif atau mengandung unsur pornografi. Mereka mengirimkan melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id dimana salah satu situs yang dilaporkan adalah situs vimeo.com.
"Berdasarkan pemantauan kami, vimeo.com merupakan situs internet berbagi video dengan kualitas gambar yang lebih mumpuni dan berlokasi di New York City," kata Ismail, yang baru saja dilantik menggantikan Gatot S. Dewa Broto tersebut.
Nah, dari hasil verifikasi yang dilakukan Kominfo ditemukan hal-hal sebagai berikut:
-. Vimeo ditemukan kategori atau channel yang di dalamnya berisi video pornografi yang jumlahnya ribuan:
-. Pada Terms of Services vimeo.com (https://vimeo.com/terms) point ke-7 tentang Content Restrictions, disebutkan bahwa vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktifitas seksual (sexually explicit content or pornography) namun memperbolehkan menampilkan pornografi yang berupa ketelanjangan yang bukan aktifitas seksual.
Di sisi lain, hal ini dianggap Kominfo bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, pada Bab II tentang Larangan dan Pembatasan. Dimana pada Pasal 4 disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.Next
(ash/rns)